Aceh Singkil – Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Aceh Singkil, Irham Syahputra, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera membatalkan Surat Keputusan (SK) terkait status empat pulau yang saat ini menjadi polemik antarwilayah.
Desakan tersebut disampaikan Irham dalam keterangan persnya pada Jumat (13/6/2025). Ia menilai keputusan tersebut bersifat sepihak dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwilayah serta keresahan di tengah masyarakat, terutama para nelayan yang berada di kawasan perbatasan.
“Kami mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan keempat pulau tersebut kepada pemilik sahnya, yakni Pemerintah Aceh,” tegas Irham.
Menurutnya, dari aspek geografis, historis, hingga pengelolaan administratif selama ini, keempat pulau itu merupakan bagian sah dari wilayah Aceh. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah pusat segera menghentikan segala bentuk polemik dan membatalkan SK tersebut demi menjaga stabilitas politik dan keamanan masyarakat.
“Keputusan ini tidak hanya merugikan Aceh, tapi juga menciptakan keresahan yang nyata di tengah masyarakat. Kami mendorong masyarakat agar tetap bersatu menjaga kedamaian,” tambahnya.
Irham juga menekankan pentingnya sikap tegas dari Pemerintah Aceh dalam menyikapi persoalan ini, demi menjaga marwah dan kehormatan Aceh secara mutlak. Ia mengingatkan bahwa ketidaktegasan dalam menyikapi isu ini dapat memicu konflik horizontal yang berpotensi merusak persatuan dan kestabilan daerah.