ACEHSINGKIL – Pemkab Aceh Singkil saat ini tengah menjalankan proses inventarisasi dan verifikasi terhadap kawasan hutan di Kecamatan Kuala Baru sebagai langkah awal dalam mengusulkan pembebasan lahan melalui program nasional Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Proses ini dilakukan untuk memastikan hak kepemilikan lahan yang telah lama digarap oleh masyarakat diakui secara resmi.
Ketua Tim Verifikasi TORA, Asmuddin, mengungkapkan bahwa Pemkab Aceh Singkil berupaya keras memaksimalkan pelaksanaan program ini.
Mereka bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah (BPKHTLW) 18 untuk memproses pengusulan pembebasan lahan dari status hutan lindung menjadi lahan masyarakat.
Dalam proses verifikasi ini, Pemkab Aceh Singkil dibantu oleh Camat Kuala Baru, Masurdin, serta kepala desa dari tiga desa di kecamatan tersebut.
Mereka bertugas mengumpulkan bukti kepemilikan lahan dari masyarakat, yang diperlukan untuk mendukung pengusulan pembebasan lahan seluas 194 hektar di Kecamatan Kuala Baru, yang mencakup Desa Kayu Menang, Kuala Baru Sungai, dan Kuala Baru Laut.
Selain itu, Asmuddin menambahkan bahwa terdapat potensi pembebasan lahan seluas 708,56 hektar di enam kecamatan, termasuk Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Suro, Pulau Banyak Barat, dan Pulau Banyak, yang juga dapat diusulkan melalui program TORA.
Proses ini melibatkan pengumpulan bukti kepemilikan lahan dari masyarakat, yang kemudian disahkan oleh kepala desa dan diajukan kepada bupati sebelum diteruskan ke BPKHTLW untuk diproses lebih lanjut.[]