ACEH SINGKIL – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil tengah mempercepat proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045. Langkah ini diambil untuk mengurangi luasan Hak Guna Usaha (HGU) dan mengalokasikan sebagian lahan tersebut bagi kebutuhan permukiman dan kawasan perdesaan masyarakat.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Singkil, Warman, menyebutkan bahwa dominasi lahan HGU selama ini dinilai sudah terlalu besar. Pemerintah daerah bersama DPRK berupaya melakukan redistribusi tata ruang demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang terus bertambah.

“Dalam peta RTRW yang baru, kawasan HGU yang sebelumnya berwarna biru akan dikurangi dan diubah menjadi warna oranye, menandakan kawasan perdesaan,” ujar Warman, Kamis (26/6/2025).

Warman menegaskan, perubahan ini berpotensi besar mempengaruhi perusahaan pemilik HGU. Permohonan perpanjangan izin HGU yang masa berlakunya habis kemungkinan tidak lagi dapat dikabulkan jika lahannya telah berubah status menjadi kawasan perdesaan.

“Sebaliknya, kawasan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan perdesaan tidak dapat lagi dialihfungsikan menjadi kawasan HGU,” tambahnya.

DPRK Aceh Singkil menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan RTRW ini. Menurut Warman, langkah ini sangat penting untuk menjawab persoalan keterbatasan lahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

“Pertumbuhan penduduk terus meningkat, sedangkan kawasan HGU di Aceh Singkil sudah terlalu luas. Karena itu, revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak,” tegasnya.

Kesepakatan revisi RTRW ini telah dicapai antara pihak legislatif dan eksekutif, dengan turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Aceh Singkil, khususnya bidang tata ruang.

Warman berharap seluruh pihak mendukung revisi RTRW ini. Dalam peta tata ruang terbaru, akan tercantum secara jelas pembagian kawasan seperti Hutan Produksi, Hutan Adat, Kawasan HGU, Kawasan Perkotaan, dan Kawasan Perdesaan, masing-masing dengan kode warna yang spesifik.

Keluhan atas dominasi lahan HGU datang langsung dari warga. Salah satu petani, Syaril, mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat semakin sulit mencari lahan kosong untuk bercocok tanam.

“Sangat susah sekarang cari lahan kosong. Di belakang rumah saya saja sudah ditanami sawit oleh perusahaan,” kata Syaril.

Ia berharap kebijakan revisi RTRW ini benar-benar berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, keterbatasan lahan dan minimnya lapangan pekerjaan di sektor pertanian akibat dominasi HGU telah mendorong sebagian warga untuk pindah ke perkotaan.

Masyarakat Aceh Singkil menyambut baik rencana pemerintah daerah ini. Mereka berharap ketersediaan lahan yang lebih luas untuk kawasan perdesaan dapat membuka peluang kerja baru di bidang pertanian dan meningkatkan perekonomian warga secara signifikan.