Aceh Singkil — Gerakan Aliansi Nelayan Aceh Singkil (GANAS) secara tegas menolak keputusan pemerintah pusat yang menetapkan peralihan empat pulau dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penolakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kecamatan Singkil Utara pada Jumat (13/6/2025).

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Pulau-pulau ini sebelumnya berada dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, namun belakangan disebut masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Ketua GANAS, Rahmi Yasir, menyatakan bahwa aliansi ini dibentuk sebagai wadah perjuangan nelayan dalam mempertahankan hak atas wilayah dan sumber mata pencaharian mereka. “Kawan-kawan mempercayai saya sebagai ketua. Kami akan berjuang agar empat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh Singkil. Nyawa pun kami pertaruhkan untuk itu,” ujar Yasir.

Menurutnya, keberadaan pulau-pulau tersebut sangat penting bagi nelayan setempat. Ia juga menyampaikan bahwa GANAS telah menyusun sejumlah tuntutan resmi sebagai bentuk sikap penolakan mereka:

  1. Meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mencopot Mendagri Tito Karnavian karena dianggap memicu kegaduhan di wilayah perairan empat pulau tersebut.
  2. Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mencabut keputusan peralihan wilayah empat pulau ke Sumatera Utara.
  3. Meminta Gubernur Aceh agar secara tertulis menyampaikan penolakan kepada Presiden.
  4. Mendesak Bupati Aceh Singkil untuk menyatakan secara tertulis keberatan atas keputusan tersebut.

Selain menyampaikan tuntutan, Yasir mengungkapkan rencana aksi swiping terhadap nelayan asal Sumatera Utara yang melakukan aktivitas di wilayah perairan empat pulau itu. Aksi ini disebut sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik illegal fishing, termasuk penggunaan pukat harimau oleh nelayan dari Tapanuli Tengah.