Jakarta — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan keberatannya terkait keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di perairan Aceh masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut secara historis, geografis, dan administratif merupakan bagian dari Aceh.
“Empat pulau itu memang hak Aceh. Secara sejarah, perbatasan iklim, dan administratif, itu sudah menjadi bagian dari Aceh sejak lama. Itu alasan kuat yang kami miliki,” ujar Muzakir kepada awak media.kamis (12/06/2025)
Polemik ini mencuat setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan tersebut, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai instansi pusat serta pemerintah daerah terkait.
“Sudah dilakukan rapat berkali-kali sejak jauh sebelum saya menjabat. Ada delapan instansi pusat yang terlibat, termasuk Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, serta kabupaten-kabupaten terkait,” kata Tito di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Instansi yang terlibat dalam penetapan batas tersebut antara lain Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL, serta Topografi TNI AD.
Tito menjelaskan, batas wilayah darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah disepakati kedua belah pihak. Namun, batas wilayah laut hingga kini belum menemukan titik temu. Oleh karena itu, penyelesaian batas laut diserahkan kepada pemerintah pusat.
“Karena tidak ada kesepakatan, maka aturan menyebutkan penentuannya diserahkan ke pemerintah pusat,” ujar Tito. “Berdasarkan letak geografis serta batas darat yang telah disepakati oleh empat pemerintah daerah, maka ditetapkan bahwa keempat pulau tersebut berada di wilayah Sumatera Utara.”
Meski demikian, Pemerintah Aceh menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas keempat pulau tersebut.