Aceh Singkil – Sengketa status 4 Pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat dalam diskusi publik yang melibatkan Forkompida,tokoh masyarakat, ahli hukum, Alim Ulama serta sejumlah anggota legislatif DPRK Aceh Singkil, Anggota DPRA Aceh, Insan Pers dan Tokoh Lainnya. Dalam pertemuan tersebut, H. Uma, anggota DPD RI asal Aceh, Darwati A Gani, Achari Cage dan Irmawan, Beserta , anggota DPR RI Lainnya. menyampaikan pandangan kritis mengenai 4 Pulau tersebut
Menurut H. Uma, “Secara hukum, perjanjian itu harus dibatalkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Tanpa adanya surat pembatalan resmi, maka status hukum pulau tersebut tetap mengikat.” Ia menambahkan bahwa proses pembatalan seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum sebuah wilayah administratif dapat dilepaskan atau diklaim oleh pihak Sumatera Utara.
Hal senada disampaikan oleh Irmawan, yang juga menyoroti kurangnya dokumen legal sebagai bukti Sumatera Utara Mengantongi wilayah pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa jika tidak ada pembatalan tertulis, maka 4 Pulau secara de jure masih berada dalam wilayah kesepakatan sebelumnya.
Dalam kedatangan Perwakilan DPR RI, DPD RI dan Anggota DPRA Aceh Diskusi yang berlangsung di pendopo Bupati Aceh Singkil yang disebut-sebut telah mengkaji perjanjian tersebut sejak 1992. Ia mengungkapkan bahwa belum pernah ditemukan dokumen pembatalan dari pemerintah pusat maupun daerah terkait status 4 Pulau tersebut. Seharusnya Pulau tersebut adalah Milik aceh secara Historis. Senin (02/06/2025)
Para peserta diskusi menyampaikan keprihatinan atas potensi konflik yang bisa timbul apabila persoalan ini tidak diselesaikan secara tuntas dan legal. Sejumlah tokoh menilai bahwa pulau tersebut saat ini dikuasai Sumatera utara hasil Keputusan Mendagri, yang membuat situasi menjadi semakin panas
Dalam pernyataan penutup, perwakilan dari DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. “Kita harus bersikap tegas dan berdasarkan hukum. Tidak bisa hanya mengandalkan penguasaan fisik semata,” ujar Irmawan.
Selain itu, Pemerintah daerah diminta untuk berkoordinasi dan memberika document secara sah dan fakta secara intensif demi menjaga stabilitas dan integritas wilayah aceh
Persoalan 4 Pulau bukan sekadar masalah batas wilayah, melainkan juga menyangkut kedaulatan hukum dan administrasi batas aceh. Penyelesaian tuntas sangat diperlukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat setempat.
Sejumlah anggota DPD RI, termasuk Darwati A. Gani dan Azhari Cage, melakukan kunjungan kerja ke 4 Pulau rencana di agendakan besok 8.30 guna Memperjuangkan wilayah aceh yang direbut sumatera utara. terkait status wilayah administratif pulau tersebut. Isu utama yang mencuat adalah dugaan belum adanya kejelasan hukum terkait perjanjian wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sejak 1992.
Dalam diskusi yang berlangsung, Azhari Cage menyoroti perlunya pembatalan resmi atas perjanjian wilayah yang pernah dibuat. “Secara hukum, perjanjian tersebut harus dibatalkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Harus ada surat pembatalan yang sah agar wilayah tersebut bisa diatur ulang secara administratif,” ujarnya.


Ia juga menyebut bahwa hingga kini belum ada surat pembatalan dari pemerintah yang berkekuatan hukum tetap, meskipun pada saat perjanjian 1992 disebutkan keterlibatan sejumlah tokoh seperti Prof. Dr. Ibrahim. “Proses hukum ini tampaknya terlewatkan,” imbuhnya.
Darwati A. Gani turut menyampaikan kekhawatirannya atas potensi konflik administratif. Menurutnya, ketidakjelasan status wilayah dapat menimbulkan persoalan baru yang lebih kompleks. “Jangan sampai masalah ini menjadi alat politik atau bahkan mengarah ke persoalan yang melanggar prinsip demokrasi dan kedaulatan wilayah,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa belum terdapat data konkret yang bisa memperkuat klaim administratif . Meskipun begitu,4 Pulau mengaku sudah lama merasa tidak mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Para senator mendorong adanya langkah hukum dan administratif yang konkret, serta mengimbau agar semua baik pemeritah kabupaten dan provinsi aceh untuk pendekatan hukum dan diplomasi yang kuat agar tidak terjadi konflik horizontal antarwarga atau antarwilayah dam sampai kapanpun kita harus perjuangkan apa yang menjadi wilayah kita. tegas Cage.
Di akhir pertemuan, masyarakat menyampaikan harapan agar DPD RI dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan warga lokal. “Kami berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan agar pembangunan di wilayah ini bisa dilanjutkan tanpa konflik,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir.