Aceh Singkil – Tim Advokat Pembela Honorer (TAPH) mengungkap dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil tahun 2024. TAPH mendesak agar permasalahan ini ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRK Aceh Singkil.

Salah satu kuasa hukum TAPH, Alfian, menjelaskan kepada media bahwa pihaknya telah menghadiri RDP yang digelar pada Kamis (16/01/2025) untuk menyampaikan keberatan terkait dugaan kecurangan tersebut.

“Hari ini kami hadir atas undangan RDP dari Pimpinan DPRK Aceh Singkil dalam rangka menyampaikan keberatan atas adanya dugaan kecurangan dalam seleksi penerimaan calon PPPK,” ujar Alfian usai pertemuan dengan Komisi I DPRK dan BKPSDM.

Alfian mengungkapkan, salah satu alasan pengaduan ini adalah adanya perbedaan perlakuan terhadap tenaga honorer database oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK). Ia menyoroti dugaan manipulasi dokumen berupa Surat Keterangan Aktif yang dikeluarkan oleh beberapa dinas, meskipun pegawai yang bersangkutan tidak aktif.

“Dari 1.815 tenaga honorer database di Kabupaten Aceh Singkil, sebagian tidak aktif, namun ada dinas yang tetap mengeluarkan Surat Keterangan Aktif. Ini manipulasi data. Kami meminta mereka diperlakukan sama, mengingat formasi ini seharusnya untuk tenaga honorer yang sudah lama mengabdi,” tegas Alfian.

Ia menambahkan, pihaknya akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kepala dinas yang mengeluarkan Surat Keterangan Aktif palsu akan kami laporkan kepada pihak penegak hukum,” tambahnya.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga, mengatakan pertemuan tersebut dilakukan atas dasar aspirasi masyarakat yang mengadukan nasib mereka sebagai tenaga honorer. Ia mengusulkan agar ada kebijakan yang mengakomodasi 17 tenaga honorer yang menjadi bagian dari pengaduan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk mencari solusi terbaik, termasuk mempertimbangkan dikeluarkannya Surat Keterangan Aktif, selama tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Saat ini, tahap kedua penerimaan masih dibuka, sehingga mereka masih memiliki kesempatan untuk mengikuti ujian,” kata Ramli.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, menegaskan bahwa pihaknya hanya berpegang pada aturan formal sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 Tahun 2024. Ia mengingatkan bahwa jika ditemukan bukti pemalsuan dokumen, pelaku akan dikenakan sanksi pidana.

“Tenaga honorer dalam database wajib aktif sesuai persyaratan. Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, kelulusan yang bersangkutan akan dibatalkan, bahkan jika sudah dilantik. Hal ini akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” jelas Ali Hasmi.

Polemik ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses seleksi PPPK, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan ketat untuk memastikan keadilan bagi seluruh tenaga honorer.