Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan dua pejabat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2020 hingga Mei 2025.
Kedua tersangka berinisial Z (46), Kepala Inspektorat, dan J (46), Sekretaris Inspektorat Aceh Besar. Penetapan dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., mengatakan hingga kini penyidik telah memeriksa 50 saksi, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
“Akibat perbuatan tersangka, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk hasil resmi, tim penyidik masih menunggu perhitungan dari ahli,” ujar Jemmy dalam keterangan pers, Kamis (18/9/2025).
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Jemmy menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini.