Aceh Singkil – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Singkil menangkap dua mahasiswa asal Aceh Singkil yang kedapatan membawa sabu dan ekstasi dari Medan, Sumatera Utara. Kedua pelaku masing-masing berinisial HM (35), warga Desa Rimo, dan BSP (25), warga Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Tugu Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan. Kedua pelaku ditangkap bersama seorang sopir mobil tangki CPO (crude palm oil) Hino warna hijau yang mereka tumpangi.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada pelaku membawa sabu dari Medan menuju Aceh Singkil. Saat kendaraan yang dicurigai melintas, petugas langsung menghentikannya dan memeriksa isi mobil,” ujar AKBP Joko Triyono dalam konferensi pers di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (7/11).

Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan kaca pirex dan korek api, namun narkotika belum ditemukan. Setelah dibawa ke Polsek Gunung Meriah dan dilakukan penggeledahan ulang, polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa sabu seberat 43,68 gram dan empat butir pil ekstasi. Barang haram itu dibungkus uang pecahan Rp10 ribu, dilakban hitam, dan disembunyikan di bawah tangki utama CPO sejajar dengan tangki bahan bakar kiri.

“Kedua tersangka mengaku membeli sabu dan ekstasi tersebut di Medan seharga Rp19,6 juta,” kata Joko.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah plastik klip transparan yang diduga digunakan untuk membungkus paket sabu dalam jumlah besar. Berdasarkan temuan itu, polisi menduga keduanya merupakan pengedar, bukan hanya pengguna.

Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

“Polres Aceh Singkil akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Joko Triyono.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat Call Center 110. “Sinergi polisi dan masyarakat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Aceh Singkil,” tutupnya.