Aceh Singkil – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRK Aceh Singkil, Senin (30/9/2025).
Dalam nota keuangan yang disampaikan, Bupati Safriadi menjelaskan postur P-APBK 2025 mengalami penyesuaian dari Rp884 miliar lebih pada APBK induk menjadi Rp854 miliar lebih. “Target awal pendapatan daerah APBK induk berkurang sekitar Rp30 miliar lebih,” ujar Safriadi.
Penurunan pendapatan dipengaruhi beberapa komponen, antara lain pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah juga ikut mengalami penyesuaian dari Rp897 miliar lebih pada APBK induk menjadi Rp872 miliar lebih. “Itu artinya, belanja daerah pada perubahan APBK 2025 ini berkurang sebesar Rp24 miliar lebih,” tambah Safriadi.
Bupati menegaskan, pergeseran anggaran dilakukan antarorganisasi, unit organisasi, program, kegiatan, hingga subkegiatan. Perubahan jenis belanja juga dilakukan hampir di seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan tujuan agar penggunaan anggaran lebih optimal.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, serta dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRK, 19 anggota DPRK lainnya, pejabat eksekutif, perwakilan Forkopimda, dan sejumlah kepala SKPK.