ACEH SINGKIL — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menyoroti proses rekrutmen pejabat di Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) serta pengelolaan aset daerah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPRK Aceh Singkil, Rabu (25/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, dan dihadiri Ketua Komisi IV Desra, lintas komisi, MPK dan Pengelolaan Aset daerahserta sejumlah anggota dewan lainnya.
Dalam forum tersebut, Komisi IV mempertanyakan transparansi pengangkatan lima pejabat baru di MPK.

Ketua Komisi IV, Desra, meminta penjelasan terkait mekanisme rekrutmen dan kualifikasi akademik para pejabat yang diangkat.

“Apakah rekrutmen di MPK sudah dilakukan secara terbuka? Mengapa tidak ada pengumuman resmi? Apakah mereka memenuhi syarat minimal pendidikan S1?” ujar Desra dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi IV, Warman, juga mengingatkan agar lembaga pendidikan tidak dijadikan tempat penempatan pejabat tanpa prosedur yang jelas. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku dalam setiap proses pengangkatan.

Sorotan Pengelolaan Aset
Selain rekrutmen, RDPU juga membahas persoalan aset daerah. Perdebatan terjadi saat mencuat klaim seorang mantan pejabat MPK terkait kepemilikan satu unit mobil dinas jenis Toyota Innova.

Kepala Bidang Aset Daerah, T. Rulihendrawan, MPK dan Pengelolaan Aset daerahmenegaskan kendaraan tersebut tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah.

Wakil Ketua III DPRK Aceh Singkil, Wartono, menekankan bahwa seluruh kendaraan dinas yang dibeli menggunakan anggaran daerah merupakan milik negara dan harus dikelola sesuai ketentuan.

Dalam rapat itu, anggota DPRK, Doni Maradona, juga menyoroti dugaan kendaraan dari Dinas Sosial yang belum dikembalikan sesuai prosedur.

Dalam kesempatan yang sama, DPRK juga membahas proses pengangkatan Komisioner MPK. Desra menegaskan bahwa pengangkatan komisioner merupakan bagian dari kekhususan Aceh, sehingga harus dilaksanakan secara jujur dan transparan.

“Pengangkatan Komisioner MPK adalah bagian dari kekhususan Aceh. Karena itu, kami meminta seluruh proses, baik penyusunan struktur, pergantian antar waktu (PAW), maupun pengangkatan ketua MPK dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa mantan Ketua MPK, Nasrin, yang menjabat sejak Juli 2023 hingga Agustus 2025, mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Agama.
Sejumlah nama yang tercatat dalam struktur MPK Sebagai tindak lanjut, DPRK mendesak Bidang Aset Daerah untuk menyerahkan data lengkap kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil serta menertibkan penggunaan fasilitas negara sesuai aturan.

RDPU tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK guna memastikan tata kelola MPK dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[]