Aceh Singkil — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil resmi menggulirkan Hak Interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil guna meminta keterangan atas sejumlah kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menjelaskan bahwa hak interpelasi merupakan hak konstitusional DPRK untuk meminta penjelasan resmi kepada kepala daerah terkait kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah atau menimbulkan keresahan publik.

“Hak interpelasi adalah hak DPRK untuk meminta penjelasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah,” kata Amaliun saat rapat paripurna DPRK Aceh Singkil.

Usulan hak interpelasi tersebut dibacakan oleh Anggota DPRK Aceh Singkil, Hasanudin Aritonang, dan mendapat dukungan dari 18 anggota DPRK dari tiga fraksi. Sementara itu, pelaksanaan agenda interpelasi akan dijadwalkan melalui kesepakatan internal anggota dewan.

“Hak interpelasi akan dijadwalkan sesuai dengan kesepakatan kawan-kawan anggota dewan,” ujar Amaliun. Selasa (10/02/2026)

Berdasarkan dokumen resmi bertanggal 9 Februari 2026 yang diajukan kepada pimpinan DPRK Aceh Singkil, pengajuan hak interpelasi ini merujuk pada Pasal 80 Peraturan DPRK Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK, yang memberikan kewenangan kepada anggota dewan untuk meminta keterangan kepala daerah atas kebijakan strategis pemerintah.

Dalam dokumen tersebut, anggota DPRK Aceh Singkil menilai terdapat sejumlah isu krusial yang perlu mendapatkan penjelasan langsung dari Bupati Aceh Singkil. Adapun poin-poin yang akan dimintakan keterangan dalam forum interpelasi meliputi penggunaan Bantuan Presiden dengan nilai lebih kurang Rp 4 miliar, pelaksanaan Program Sekolah Rakyat, permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Singkil, persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta kebijakan dan penyusunan APBK Tahun Anggaran 2026.

Para anggota DPRK Aceh Singkil juga secara resmi meminta pimpinan dewan untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna membahas dan melaksanakan hak interpelasi tersebut sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen usulan hak interpelasi ini ditandatangani oleh 19 anggota DPRK Aceh Singkil dari berbagai fraksi, di antaranya Fraksi NasDem, GPB, Sahabat, dan fraksi lainnya, yang menunjukkan dukungan lintas fraksi terhadap penggunaan hak konstitusional DPRK.