ACEH SINGKIL — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil menjadwalkan pemanggilan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, pada Senin, 2 Maret 2026, dalam rangka penggunaan hak interpelasi oleh anggota dewan. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Singkil yang digelar pada Selasa (24/2/2026).

Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, mengatakan jadwal pemanggilan telah disepakati dan tidak akan diundur.

“Bamus telah menyepakati interpelasi pada Senin depan, 2 Maret 2026,” kata Wartono.

Ia menjelaskan, hak interpelasi merupakan hak konstitusional DPRK untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat. Melalui mekanisme ini, DPRK akan meminta penjelasan langsung dari pihak eksekutif mengenai sejumlah kebijakan yang menjadi perhatian legislatif.

Sebelumnya, penggunaan hak interpelasi telah disetujui dalam rapat paripurna DPRK Aceh Singkil pada Selasa (10/2/2026), yang dihadiri 19 dari total 25 anggota dewan. Interpelasi tersebut diusulkan oleh 18 anggota DPRK yang berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi NasDem, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Sahabat.

Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, mengatakan pengajuan interpelasi mengacu pada Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Selain itu, DPRK juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yang mengatur mekanisme pengajuan interpelasi melalui rapat paripurna setelah memenuhi persyaratan administrasi.

Penggunaan hak interpelasi merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah. Hasil interpelasi dapat menjadi dasar bagi DPRK untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.