Jakarta — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada lima komisioner dan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinilai menyalahgunakan penggunaan pesawat jet pribadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pesawat jenis Embraer Legacy 650 yang disewa KPU semestinya digunakan untuk memantau distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, hasil sidang DKPP menunjukkan bahwa dari 59 kali perjalanan, tidak satu pun digunakan untuk kegiatan tersebut.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, perjalanan menggunakan pesawat itu justru dilakukan untuk menghadiri kegiatan seperti bimbingan teknis, penyerahan santunan petugas, hingga monitoring pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur. “Tindakan ini tidak sesuai dengan asas efisiensi sebagaimana diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu,” ujar Ratna dalam sidang putusan, Rabu (22/10/2025).
Dari tujuh pihak teradu, hanya anggota KPU Betty Epsilon Idroos yang dinyatakan tidak bersalah. DKPP menyatakan Betty tidak ikut menandatangani keputusan penyewaan pesawat dan selalu menggunakan penerbangan komersial selama menjalankan tugasnya.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dan merehabilitasi nama baik Betty Epsilon Idroos dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.[]
