Singkil – Sejumlah pos anggaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) tahun 2022 di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Singkil, diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Dugaan itu diungkapkan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Rantau Gedang tahun 2022, M. Sabir, yang kini masih menjabat sebagai anggota BPKam.
Dalam catatan yang diperoleh, terdapat sejumlah program dan belanja yang tercantum dalam APBKam Perubahan 2022, namun sebagian besar tidak dilaksanakan. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pemotongan tunjangan ketua BPKam sebesar Rp200.000 ribu per bulan selama enam bulan.
- Anggaran operasional BPKam sebesar Rp5.000.000 juta.
- Pembangunan rehabilitasi pengerasan badan jalan senilai Rp112.400.000 juta.
- Anggaran pencegahan Covid-19 senilai Rp83.260.000 juta.
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa untuk 52 orang, namun diduga banyak penerimanya di luar desa rantau gedang
- Program ketahanan pangan 2022 yang Masih sebagian disebut belum diterima masyarakat desa rantau gedang
“Banyak kegiatan tidak dijalankan, padahal sudah tercatat dalam APBKam Perubahan 2022,” kata M. Sabir, Rabu (27/8/2025). Ia menegaskan hingga kini belum ada laporan pertanggungjawaban yang jelas dari Kepala Desa Rantau Gedang.
Dugaan penyimpangan anggaran ini mendapat sorotan masyarakat setempat. Warga berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera turun tangan mengaudit penggunaan dana desa demi transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi tudingan itu, Kepala Desa Rantau Gedang, Adi Anton, membantah. “Apa yang dituduhkan tidak benar adanya,” ujarnya saat dihubungi acehsingkil.com melalui WhatsApp.
M. Sabir berharap agar Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan transparansi anggaran desa tahun 2022.