ACEH SINGKIL — Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (3/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Oyon memaparkan target pendapatan daerah Aceh Singkil tahun 2026 sebesar Rp 832.162.539.303. Angka ini lebih rendah dibandingkan pendapatan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 849 miliar.

“Secara singkat kami sampaikan target pendapatan daerah yang mungkin dapat diperoleh pada tahun ini sebesar Rp 832 miliar lebih,” kata Oyon dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan RAPBK 2026 di hadapan anggota dewan.

Oyon menjelaskan penyusunan RAPBK 2026 menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja. Setiap program dan kegiatan dirancang memiliki indikator yang terukur, mulai dari masukan, keluaran, hasil, manfaat hingga dampak.

Dari total pendapatan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 88.901.523.715. PAD terdiri atas pajak daerah Rp 19.514.851.511, retribusi daerah Rp 10.814.720.200, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 2.551.952.004, serta lain-lain PAD yang sah Rp 56.020.000.000.
Selain itu, pendapatan daerah juga bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp 732.766.252.432 yang terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp 716.015.559.000 dan transfer antar daerah Rp 16.750.693.432.

Transfer dari pemerintah pusat mencakup dana otonomi khusus dan tambahan infrastruktur, dana desa, dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), serta dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik sesuai ketentuan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Sementara transfer antar daerah berasal dari bagi hasil pajak provinsi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, serta pajak rokok.
Di luar itu, pemerintah daerah juga menargetkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 10.494.763.156 yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang ditransfer langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Sementara di sisi belanja, pemerintah merencanakan anggaran sebesar Rp 843.328.709.590 yang diprioritaskan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta pembiayaan organisasi perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan komposisi tersebut, RAPBK 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 11.166.170.287. Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Oyon berharap pembahasan RAPBK bersama DPRK Aceh Singkil dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi qanun, sehingga APBK 2026 dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.