SINGKIL – Bupati Safriadi Oyon melantik 202 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (19/2/2026).

Prosesi pelantikan berlangsung di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Pulo Sarok, Kecamatan Singkil. Berdasarkan data panitia, dari total 202 PPPK yang dijadwalkan dilantik, sejumlah peserta dilaporkan tidak hadir.

Dalam sambutannya, Safriadi menyampaikan masa kontrak PPPK tahap II berlaku selama lima tahun. Namun, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun.

“Setiap tahun akan dievaluasi. Jika hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja yang baik dan yang bersangkutan sering bolos kerja, maka kontraknya bisa diputus,” tegas Safriadi.
Ia menambahkan, PPPK yang jarang masuk kerja akan dikenakan sanksi tegas hingga pemberhentian dari status ASN PPPK.

Bupati juga mengingatkan para PPPK yang baru dilantik agar tidak berbangga diri secara berlebihan. Menurutnya, pelantikan tersebut merupakan awal dari tanggung jawab besar sebagai aparatur pemerintah.

“Ini bukan akhir perjuangan, tetapi awal untuk menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, Safriadi menegaskan bahwa PPPK Bupati Aceh Singkil Lantik 202 PPPK Tahap II, Kontrak Berlaku Lima Tahunyang telah dilantik tidak diperkenankan mengajukan pindah tempat tugas. Ia juga berpesan agar para pegawai menjaga etika, menghormati orang tua, serta menjaga keharmonisan rumah tangga.

“Jangan sampai setelah dilantik malah muncul persoalan pribadi yang menjadi sorotan publik,” katanya.

Pelantikan PPPK tahap II ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Singkil.[]