Aceh Singkil – Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, menginstruksikan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya untuk mempercepat proses penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 900/106/2025 tertanggal 30 Juni 2025, yang ditujukan kepada berbagai pihak termasuk Inspektorat, DPMK, BPKK, para camat, dan keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam surat tersebut, Bupati menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 serta surat dari Menteri Keuangan nomor: S-9/MK/PK/2025. Penyaluran terdiri atas dana yang ditentukan penggunaannya (earmarked) dan dana yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked).

Untuk dana yang ditentukan penggunaannya, akan disalurkan sebesar 40% dari total pagu dana. Sedangkan dana yang tidak ditentukan penggunaannya akan disalurkan sebesar 60% untuk desa non-mandiri dan 40% untuk desa mandiri.

Pemerintah kampung diwajibkan melengkapi berbagai dokumen sebagai syarat penyaluran, termasuk laporan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun sebelumnya dan tahun berjalan, akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), serta surat pernyataan dukungan APBDes untuk modal awal KDMP.

Selain itu, pemerintah kampung juga wajib menyampaikan laporan penggunaan dana desa earmarked melalui aplikasi OM-SPAN TKD, yang diverifikasi oleh DPMK Aceh Singkil. Dana earmarked minimal harus menunjukkan alokasi untuk BLT Desa selama tiga bulan.

Bupati menargetkan agar Dana Desa Tahap II tahun 2025 sudah tersalurkan ke 116 kampung di Aceh Singkil paling lambat minggu kedua bulan Agustus 2025. Langkah ini juga untuk mendukung program prioritas nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Camat dan keuchik diminta lebih tanggap dan serius dalam melaksanakan instruksi tersebut, serta diminta secara berkala melaporkan progres penyaluran dana kepada DPMK dan BPKK Aceh Singkil.