Aceh Singkil – Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengimbau peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, baik tahap pertama maupun tahap kedua, yang diduga tidak memenuhi syarat atau disebut sebagai “PPPK siluman” agar segera mengundurkan diri.
Imbauan itu disampaikan Safriadi menjawab tuntutan massa gabungan aliansi mahasiswa saat berunjuk rasa di kantor DPRK Aceh Singkil, Kamis (4/9/2025).
“Kepada peserta PPPK yang merasa dirinya tidak memenuhi syarat, namun sempat dinyatakan lulus lantaran diduga telah melakukan manipulasi data, agar segera mengundurkan diri sebelum permasalahan ini dibawa ke ranah hukum atau ditangani aparat penegak hukum,” tegas Safriadi.
Ia juga menegaskan, jika terbukti ada keterlibatan kepala dinas, kepala sekolah, atau oknum lain dalam menerbitkan surat aktif untuk peserta PPPK siluman, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Bupati mengaku prihatin karena keberadaan PPPK siluman membuat sejumlah tenaga honorer yang telah mengabdi 15 hingga 20 tahun, terutama dari kalangan guru, gagal lulus seleksi. “Secara pribadi saya sedih. Mayoritas yang tidak lulus PPPK merupakan tenaga pendidik. Kita sudah mengusulkan 148 orang diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ungkapnya.
Pemkab Aceh Singkil sebelumnya membuka 1.815 formasi PPPK. Pada seleksi tahap pertama, hanya 1.492 formasi yang terisi, terdiri dari 1.491 tenaga teknis dan satu tenaga kesehatan. Dari jumlah itu, lima orang dinyatakan mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat, sehingga hanya 1.487 orang yang dilantik pada 17 Agustus 2025 di GOR Kasim Tagok, Kecamatan Singkil Utara.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) BKPSDM Aceh Singkil, Azman, menyebutkan tahap kedua rekrutmen PPPK kini memasuki proses pengusulan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelantikan tahap II dijadwalkan pada Oktober 2025 mendatang.
“Mudah-mudahan tidak ada perubahan, sehingga sesuai jadwal, ASN PPPK tahap II dapat dilantik pada Oktober,” ujar Azman, Minggu (17/8/2025).
Hingga berita ini diturunkan, data jumlah peserta yang lulus pada seleksi PPPK tahap II maupun optimalisasi hasil ujian tahap pertama belum diperoleh secara valid.