Jakarta, 20 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025). Penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam.
Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menyeret Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Setyo menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Menurut KPK, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
“Pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri,” jelas Setyo.
Lebih lanjut, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto juga disebut memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Namun, ia diduga mengarahkan beberapa saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” tambah Setyo.
Atas dugaan perintangan penyidikan ini, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, yang menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh peran pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.