ACEHSINGKIL – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Singkil dilarang untuk merangkap jabatan, demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, pada Rabu (5/6/2024).
Ali Hasmi mengungkapkan bahwa pelarangan ini berlaku bagi seluruh PPPK, termasuk para guru.
Kebijakan ini menjadi sorotan setelah ditemukan dua oknum guru PPPK di Desa Bulusema, Kecamatan Suro Makmur, yang juga menjabat sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Desa Bulusema, yang kemudian mendapat perhatian dari warga setempat.
“ASN PPPK, baik guru maupun profesi lainnya, dilarang merangkap jabatan. Kepala sekolah seharusnya menegur guru yang bersangkutan dan meminta mereka untuk bekerja sesuai dengan kontrak kerja,” tegas Ali Hasmi.
Ali Hasmi juga menekankan bahwa para PPPK yang sudah diangkat harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang tercantum dalam perjanjian kerja mereka.
“Kami berharap para PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai tupoksi dalam perjanjian kerja,” tutupnya.[]