ACEH SINGKIL — Bupati Aceh Singkil menerbitkan surat undangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
Undangan bernomor 005/147 tertanggal 18 Februari 2026 itu ditujukan kepada para PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 08.30 WIB di Halaman Kantor Bupati Aceh Singkil.
Dalam surat tersebut disebutkan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Setiap ASN yang telah lulus seluruh tahapan seleksi PPPK diwajibkan dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan sesuai agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Para peserta diminta hadir tepat waktu dengan mengenakan pakaian Korpri. Khusus peserta laki-laki, diwajibkan mengenakan kupiah hitam serta sudah berada di lokasi 15 menit sebelum acara dimulai.
Surat undangan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kehadiran seluruh peserta mengingat acara pelantikan merupakan bagian dari proses resmi pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Aceh Singkil.[]
