Singkil, Acehsingkil.com – Hingga pertengahan Maret 2025, belum satu pun desa atau kampung di Kabupaten Aceh Singkil yang menerima pencairan Dana Desa (DD). Baik alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN maupun Alokasi Dana Kabupaten (ADK) belum dapat disalurkan.
Keterlambatan ini disebabkan belum ditetapkannya pagu definitif ADK tahun anggaran 2025.
Akibatnya, 116 desa di Aceh Singkil mengalami hambatan dalam menyusun dan mengunggah dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) yang menjadi syarat pencairan.
“Peraturan bupati tentang pagu definitif ADK 2025 masih dalam proses asistensi di provinsi. Karena itu, desa-desa belum bisa menyusun dokumen APBKam,” ujar Kepala Bidang Penataan Kerjasama Administrasi Pemerintahan Mukim dan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Afruddin Hendra, Kamis (13/3/2025).
Menurutnya, APBKam merupakan salah satu dari tujuh syarat utama yang harus dipenuhi desa sebelum mengajukan pencairan DD tahap pertama. Syarat lainnya meliputi surat kuasa pemindahbukuan DD, peraturan kepala desa tentang penerima manfaat BLT, laporan realisasi earmark DD 2024, serta tanggung jawab penggunaan dana desa yang layak salur melalui sistem OM-SPAM.
“Dokumen APBKam dalam format PDF dan ADK wajib dilampirkan saat desa mengajukan pencairan DD tahap pertama,” tambah Afruddin.
Terkait total dana desa yang akan dikucurkan tahun ini, Afruddin menyebutkan bahwa 116 desa di Aceh Singkil akan menerima sedikitnya Rp142 miliar.
Rinciannya, Rp93 miliar bersumber dari ADD (APBN) dan Rp49 miliar dari ADK (APBK). Jumlah ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan alokasi tahun sebelumnya.[]