Aceh Singkil – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Aceh Singkil menuai sorotan setelah diduga melakukan pemilahan terhadap jurnalis dalam kegiatan bertajuk “Meningkatkan Sinergitas Bawaslu dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis di Kabupaten Aceh Singkil”, yang digelar 2–3 Oktober 2025 di Gedung Langgeng Jaya, Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah.

Sejumlah jurnalis lokal menyatakan kekecewaan lantaran tidak menerima undangan maupun pemberitahuan resmi terkait kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, LSM, hingga mahasiswa tersebut. Padahal, keterlibatan pers dianggap sangat penting untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi.

“Sangat disayangkan ini sudah terjadi pemilahan terhadap media. Pers adalah mitra strategis dalam pengawasan Pemilu,” ungkap seorang jurnalis yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kritik terhadap dugaan pemilahan media ini mencuat lantaran Bawaslu seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik. Banyak pihak menilai, mengabaikan sebagian media justru berpotensi melemahkan pengawasan serta mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Aceh Singkil, H. Samsul Arifin, menegaskan tidak ada niat melakukan diskriminasi. Ia menyebut keterbatasan kuota peserta menjadi alasan tidak semua insan pers diundang.

“Kami mohon maaf, tidak ada maksud memilah. Peserta hanya 60 orang terdiri dari internal, media, LSM, pemantau Pemilu, dan mahasiswa. Kegiatan ke depan akan digilir agar semua kawan-kawan pers dan LSM bisa ikut,” jelas Samsul Arifin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (3/10/2025).

Meski begitu, polemik ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu agar lebih berhati-hati dalam melibatkan semua pihak, khususnya pers, sebagai mitra strategis demi mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis di Aceh Singkil.