SINGKIL — Azrin Roberta, peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Singkil, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang mempertanyakan dirinya dan kelayakannya sebagai peserta seleksi PPPK tahap II tersebut.
Azrin, yang merupakan anak dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKPSDM Aceh Singkil, menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk menyertakan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai dasar pendaftaran.
“SK yang saya miliki terbit secara legal dan menunjukkan riwayat kerja saya di Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan Kantor Arsip Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya kepada acehsingkil.com, Minggu (1/6/2025).
Kisruh bermula dari dugaan bahwa Azrin Roberta tidak mengantongi SK secara berturut-turut selama dua tahun, sehingga kelayakannya dipertanyakan.
Menanggapi hal ini, Azrin menyebut bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Ia merinci bahwa SK yang dimilikinya mencakup masa kerja di MPD Aceh Singkil dari 2 Januari 2023 hingga 9 Mei 2023, serta di Kantor Arsip Aceh Singkil sejak 12 Mei 2023 hingga saat ini. Seluruh dokumen tersebut telah dilampirkan secara resmi saat pendaftaran PPPK Tahap II.



“Saya ingin masyarakat menilai berdasarkan data resmi, bukan spekulasi. SK yang saya lampirkan adalah sah,” tegas Azrin.
Klarifikasi ini disampaikan Azrin sebagai upaya menjaga transparansi dan menjernihkan pemberitaan yang beredar dan sekaligus meluruskan.Ucapnya