SINGKIL – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Warman, mendesak PT Nafasindo untuk segera meninggalkan lahan seluas 3.007 hektare yang saat ini masih mereka kuasai. Desakan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku terkait masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Warman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, secara hukum harus dikembalikan menjadi tanah negara.
“Sesuai peraturan yang berlaku, jika jangka waktu HGU telah habis dan tidak diperpanjang atau diterbitkan izin baru, maka lahan tersebut kembali menjadi tanah negara,” kata Warman, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan, dalam dokumen yang disebutkan oleh pihak PT Nafasindo, tidak ditemukan ketentuan yang menyatakan bahwa lahan seluas 3.007 hektare itu masih sah dimiliki, kecuali jika telah diterbitkan izin baru.
Merujuk pada Pasal 22 PP Nomor 18 Tahun 2021, Warman menjelaskan bahwa HGU diberikan maksimal selama 35 tahun, dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan diperbarui lagi untuk jangka waktu 35 tahun. Namun jika seluruh masa berlaku tersebut telah habis tanpa pembaruan, maka lahan tersebut wajib dikembalikan kepada negara.
Warman meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk bertindak tegas terhadap PT Nafasindo, yang dinilai masih menguasai lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Negara harus hadir dan menjamin bahwa tanah yang haknya telah habis tidak terus dikuasai tanpa dasar hukum yang sah. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keadilan agraria,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal persoalan ini demi menjaga keadilan dan kedaulatan atas tanah di wilayah Aceh Singkil.
Selain itu, Warman juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh dalam memproses perpanjangan izin HGU. Ia menyebut, dalam waktu dekat, izin PT Delima Makmur juga akan berakhir, dan perusahaan tersebut menurutnya memiliki sejumlah masalah.[]