Aceh Singkil – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil dari Partai NasDem, Warman, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera membatalkan surat keputusan (SK) yang menyebabkan pergeseran wilayah empat pulau dari Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pernyataan resminya, Warman menilai SK tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memecah belah hubungan antarwarga. Ia menegaskan bahwa keempat pulau yang dimaksud merupakan bagian sah dari wilayah Aceh, baik dari segi historis, administratif, maupun berdasarkan peta wilayah yang berlaku.
“Ini adalah persoalan rasa keadilan dan kehormatan Aceh. SK tersebut sangat melukai perasaan masyarakat dan mengancam stabilitas politik serta hubungan horizontal antarwarga,” kata Warman, Sabtu (14/06/2025).
Warman juga menyoroti pentingnya peran Kemendagri dalam menjaga keadilan dan kehormatan masyarakat Aceh. Ia menilai bahwa situasi di lapangan mulai sulit dikendalikan, dan seluruh elemen masyarakat dipastikan akan bersatu dalam mempertahankan hak wilayah Aceh.
“Semua pihak di Aceh akan saling menghargai dan bekerja sama mempertahankan apa yang menjadi milik kita. Kami harap Kemendagri bisa mendengarkan suara keadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Warman mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan menjaga kekompakan dalam memperjuangkan keempat pulau tersebut melalui jalur hukum yang berlaku.