ACEHSINGKIL – Menteri Dalam Negeri secara resmi memperpanjang masa jabatan Azmi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil yang seharusnya berakhir pada 21 Juli 2024.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan ini diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, kepada Drs. Azmi MAP pada Jumat pagi (19/7/2024) di Pendopo Gubernur Aceh.
Setelah menerima SK perpanjangan masa jabatannya untuk periode 2024-2025, Azmi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Dalam Negeri atas kepercayaan yang diberikan.
“Terima kasih atas kepercayaan pemerintah kepada saya untuk mengemban amanah sebagai Pj Bupati Aceh Singkil hingga dilantiknya bupati definitif,” ujar Azmi.
Azmi juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil atas dukungan dan doa yang telah diberikan selama masa jabatannya yang pertama.
“Saya, atas nama pribadi maupun sebagai Pj Bupati Aceh Singkil, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dan membantu saya dalam meletakkan fondasi yang kuat bagi Aceh Singkil,” katanya.
Lebih lanjut, Azmi berharap agar dukungan dan partisipasi dari semua pihak dapat terus berlanjut.
Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk Forkopimda, ASN, para pejabat, dan para SKPK, untuk bersinergi dalam mempercepat pembangunan di Kabupaten Aceh Singkil.
“Mari kita rapatkan barisan, satukan komitmen dengan semangat melakukan percepatan pembangunan demi mewujudkan Kabupaten Aceh Singkil yang sehat, cerdas, dan produktif,” tegasnya.
Azmi optimis bahwa perpanjangan masa jabatannya akan membawa perubahan positif dan kemajuan bagi Aceh Singkil, terutama dalam menangani permasalahan yang menjadi fokus pemerintah daerah.
“Kita akan melanjutkan hal-hal yang sudah berada di jalur yang benar dan meningkatkan capaian-capaian yang telah diraih. Pekerjaan yang belum sempurna akan kita kejar ke depannya,” ujar Azmi.[]