SINGKIL— Pembina Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP), Sutan Nasomal, menyambut positif pidato Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, terkait kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Fadhlullah saat memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Aceh Singkil yang digelar di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin (27/4/2026).

Dalam pidatonya, Fadhlullah menegaskan bahwa seluruh perusahaan besar perkebunan sawit di Aceh wajib memberikan plasma kepada daerah atau masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Pemerintah Aceh, kata dia, tengah merancang regulasi untuk memperkuat kewajiban tersebut.

“Sebagai aturan pemerintah, seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah,” ujar Fadhlullah.

Ia menambahkan, skema plasma yang Pembina TMP-TP Sambut Positif Pidato Wagub Aceh soal Kewajiban Plasma di HUT ke-27 Aceh Singkildiharapkan mengacu pada komposisi 20 persen untuk masyarakat dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan.

Pemerintah meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan tersebut.
Selain sektor perkebunan, Fadhlullah juga menyoroti potensi unggulan lain di Aceh Singkil, seperti perikanan, pariwisata bahari, serta ekosistem Rawa Singkil yang dinilai perlu dikembangkan secara berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, TMP-TP Aceh Singkil resmi terbentuk bertepatan dengan peringatan HUT ke-27 daerah tersebut.

Organisasi ini diinisiasi oleh sejumlah insan media yang peduli terhadap isu pertanahan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Pengurus sementara TMP-TP, Nurrizal Kahfy Pohan, menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong realisasi kebun plasma bagi masyarakat. Menurutnya, tidak ada ruang kompromi bagi perusahaan yang telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

“Aceh Singkil masih tergolong daerah tertinggal. Karena itu, perusahaan wajib melaksanakan kewajiban plasma untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sutan Nasomal menyatakan dukungannya terhadap komitmen Pemerintah Aceh. Ia menilai kebijakan kewajiban plasma sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan telah diatur dalam regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Menurutnya, perusahaan perkebunan sawit wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) minimal 20 persen dari total luas HGU, baik pada saat pengajuan baru maupun perpanjangan izin.

“Dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki, Aceh Singkil seharusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor perkebunan,” ujarnya.

TMP-TP, lanjutnya, akan berperan sebagai wadah perjuangan masyarakat dalam menuntut hak atas kebun plasma yang dinilai belum terealisasi secara optimal.[]