ACEH SINGKIL — Bupati Aceh Singkil resmi meminta penundaan penyaluran bantuan jaminan hidup (jadup) bagi korban bencana tahun 2025. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 27 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala PT Pos Cabang Tapaktuan.

Dalam surat bernomor 466.1/405 itu, Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon, SH menyebutkan bahwa penundaan dilakukan menyusul kondisi di tengah masyarakat yang dinilai belum kondusif, terutama terkait validitas data penerima bantuan.

“Berdasarkan informasi terkini, situasi dinilai belum kondusif terkait data penerima bantuan bencana tahun 2025,” demikian isi surat tersebut.
Selain itu, Bupati juga menyoroti adanya pro dan kontra di masyarakat terkait data penerima bantuan. Bahkan, disebutkan masih ada korban banjir yang belum terdata sebagai calon penerima bantuan.

Untuk menghindari potensi permasalahan yang lebih luas, pemerintah daerah meminta agar penyaluran bantuan ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut secara tertulis.

Penundaan ini juga dimaksudkan agar pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Singkil.

“Penundaan dilakukan guna menghindari hal-hal negatif yang tidak diinginkan serta untuk memastikan koordinasi berjalan optimal,” lanjut isi surat tersebut.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Aceh, DPRK Aceh Singkil, serta unsur Forkopimda setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Pos terkait tindak lanjut atas permintaan penundaan tersebut.[]