SINGKIL — Sebanyak 84 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Singkil menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kegiatan diawali dengan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah yang diikuti ratusan warga binaan. Mereka tampak antusias mengikuti rangkaian acara hingga prosesi pemberian remisi.
Kepala Rutan Kelas IIB Singkil membacakan daftar penerima remisi pada puncak acara. Dari total 84 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 61 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara 22 orang lainnya menerima remisi selama 15 hari.
Pemberian remisi ini disambut sukacita oleh para warga binaan. Mereka tampak tersenyum saat mendengar nama masing-masing dibacakan.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi Idul Fitri diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi diri dan memperbaiki perilaku.
Ia menegaskan, warga binaan diharapkan dapat menjalani masa pidana dengan baik, menaati aturan, serta menjaga ketertiban di dalam rutan.
“Dengan berperilaku baik dan tidak melanggar tata tertib, diharapkan dapat meminimalisir gangguan keamanan sehingga tercipta lingkungan rutan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.[]
