ACEH SINGKIL — Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, memastikan pemerintah daerah akan melakukan verifikasi ulang terhadap data calon penerima bantuan rehabilitasi rumah pascabanjir yang melanda wilayah tersebut pada 26 November 2025.

Pernyataan itu disampaikan Oyon saat menemui massa aksi di halaman Kantor Bupati Aceh Singkil, Selasa (10/3/2026). Ia menegaskan bahwa verifikasi ulang akan mencakup seluruh data penerima, termasuk 565 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya telah dinyatakan layak menerima bantuan pada tahap pertama.

“Termasuk data lama, 565 KK tahap pertama yang sebelumnya sudah dinyatakan sah sebagai calon penerima bantuan rehab rumah dari dana pusat, akan diverifikasi ulang,” kata Oyon.

Ia mengaku telah menginstruksikan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kembali secara menyeluruh terhadap data penerima bantuan. Menurutnya, keputusan sebelumnya akan dibatalkan untuk memastikan proses penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

“Saya sudah instruksikan pihak terkait melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap calon penerima bantuan rehab rumah. Keputusan lama dibatalkan,” ujarnya.

Oyon menegaskan, verifikasi ulang akan dilakukan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026 dengan turun langsung ke desa-desa guna memastikan kondisi riil masyarakat terdampak bencana.

“Setelah Lebaran kita lakukan verifikasi ulang secara jelas ke desa-desa. Saya berkomitmen menuntaskan persoalan ini,” katanya.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengusulkan pemblokiran sementara rekening calon penerima bantuan tahap pertama sampai proses verifikasi ulang selesai dilakukan.
Langkah verifikasi ulang tersebut mendapat respons positif dari sebagian masyarakat karena dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menanggapi berbagai protes dan sanggahan terkait data penerima bantuan.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 3.431 kepala keluarga sebelumnya diusulkan sebagai korban terdampak banjir berdasarkan data By Name By Address (BNBA). Namun setelah melalui proses verifikasi, validasi, dan review oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hanya 565 kepala keluarga yang dinyatakan memenuhi syarat menerima bantuan rehabilitasi rumah untuk kategori rusak ringan, sedang, dan berat.[]