ACEH SINGKIL – Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil kembali menjadi sorotan. Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mendesak Bupati Aceh Singkil segera melakukan evaluasi terhadap Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah.
Juru Bicara AMPAS, Rahman Syafii, menilai tata kelola aset daerah saat ini belum berjalan optimal dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat mencoreng kredibilitas pemerintah di mata masyarakat.
“Banyak aset yang tidak terdata dengan baik, dibiarkan terbengkalai, bahkan ada yang dikuasai pihak yang tidak berhak. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan,” kata Rahman, Selasa (3/3/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah perlu segera melakukan pendataan ulang dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh aset milik daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar aset dapat dioptimalkan untuk kepentingan publik.
Rahman juga meminta agar aset yang diduga dikuasai secara ilegal segera ditarik kembali dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, ia mendorong penghapusan terhadap aset yang sudah tidak memiliki nilai guna, serta optimalisasi aset yang masih layak pakai guna mendukung pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
AMPAS bahkan mendesak Bupati tidak hanya melakukan evaluasi, tetapi juga mencopot Kabid Pendataan dan Pengelolaan Aset Daerah beserta jajarannya jika terbukti lalai dan tidak kompeten.
Rahman menyebut, desakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia menegaskan, pengelolaan aset daerah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Jika kepala daerah tidak bertindak tegas, masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.[]
