SINGKIL – Rapat paripurna DPRK Aceh Singkil dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terhadap hak interpelasi, Senin (2/3/2026), diwarnai hujan interupsi dari anggota dewan.

Rapat yang digelar di ruang sidang utama tersebut dihadiri 23 dari 25 anggota dewan. Pada awal persidangan, suasana berlangsung tertib saat Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menyampaikan jawaban atas lima poin interpelasi yang diajukan legislatif.

Adapun lima poin yang dipertanyakan DPRK meliputi penggunaan dana bantuan presiden untuk korban banjir senilai Rp4 miliar, program sekolah rakyat, permasalahan hak guna usaha (HGU) di Aceh Singkil, persoalan aparatur sipil negara (ASN), serta kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026.

Situasi mulai memanas ketika pimpinan sidang, Ketua DPRK Aceh Singkil Haji Amaliun, mempersilakan anggota dewan menyampaikan tanggapan atas jawaban bupati. Sejumlah anggota dewan secara bergantian menyampaikan interupsi.

Interupsi semakin intens ketika Bupati Safriadi Oyon meminta agar rapat diskors untuk memberikan waktu menyiapkan jawaban tertulis atas pertanyaan anggota dewan.

“Pimpinan mohon diberi waktu untuk menjawab secara tertulis,” ujar Oyon dalam forum tersebut.
Ia beralasan sejumlah pertanyaan membutuhkan data pendukung sehingga tidak dapat dijawab secara langsung dalam forum paripurna.
Hingga berita ini diturunkan, rapat paripurna masih berlangsung dengan suasana dinamis di antara eksekutif dan legislatif.