JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 9,4 triliun. Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (26/2/2026).

Selain pidana penjara, Riva juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, yang divonis 9 tahun penjara, serta mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, yang divonis 10 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan perlakuan istimewa kepada perusahaan asing dalam proses pengadaan impor produk kilang. Terdakwa disebut membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sehingga perusahaan rekanan dapat menyesuaikan penawaran dan memenangkan lelang.

“Mengarahkan penawaran BP Singapore mendekati volume yang dibutuhkan HPS, menjadi pemenang lelang sebagaimana peristiwa di bawah ini dan telah menjadi fakta hukum,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menguatkan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian negara yang secara nyata terbukti mencapai Rp 9,4 triliun, termasuk kerugian PT Pertamina sebesar Rp 2,5 triliun yang merupakan bagian dari total kerugian dalam penjualan solar nonsubsidi PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2023.

Namun, hakim menyatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun belum dapat dibuktikan secara pasti karena masih bersifat asumsi dan dipengaruhi banyak faktor.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan fakta hukum bahwa Riva Siahaan memperoleh keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, hakim tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan pencabutan blokir terhadap sejumlah rekening tabungan milik terdakwa karena dinilai tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang terbukti di persidangan.

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar di sektor energi yang menyoroti tata kelola impor produk kilang di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.[]