ACEHSINGKIL – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024.
Undang-undang ini mengatur bahwa para ibu berhak menerima cuti melahirkan hingga maksimal enam bulan.
Rinciannya, tiga bulan pertama wajib diberikan dan tiga bulan tambahan dapat diperoleh jika ada kondisi khusus yang didukung surat keterangan dokter.
Pasal 4 ayat (4) menyatakan, “Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja.” Kondisi khusus yang dimaksud termasuk masalah kesehatan ibu atau anak, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca-persalinan atau keguguran.
Pasal 5 menambahkan bahwa ibu yang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh upah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Upah penuh untuk tiga bulan pertama
- Upah penuh untuk bulan keempat
- 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam
Jika ibu yang sedang menjalani cuti diberhentikan atau tidak diizinkan mengambil cuti, pemerintah pusat atau daerah akan memberikan bantuan hukum.
Pasal 5 ayat (3) menyatakan, “Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Undang-undang ini juga mengatur bahwa ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter spesialis kebidanan, atau bidan.[]
