Aceh Singkil — Forum Mahasiswa Aceh Singkil (Formas) mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Penanganan kasus tersebut dinilai belum transparan dan belum memberikan kepastian hukum kepada publik.

Ketua Formas, Ahmad Fadil Lauser Melayu, mengatakan hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara PSR, meskipun informasi yang beredar menyebutkan kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan. Namun demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika memang sudah pada tahap penyelidikan, seharusnya ada kejelasan perkembangan perkara. Fakta bahwa belum ada tersangka justru menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan di tengah masyarakat,” kata Ahmad Fadil, Senin (05/01/2026).

Ia menyoroti isu yang berkembang di masyarakat bahwa kasus PSR diduga telah “tutup buku”. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Ahmad Fadil menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Oleh karena itu, Formas menilai tidak wajar apabila sebuah perkara berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa penanganan dugaan korupsi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Formas juga menyinggung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penanganan perkara yang menyangkut kepentingan umum.

Atas dasar itu, Formas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penanganan kasus PSR di Aceh Singkil.
“Kami meminta Kejati Aceh tidak tinggal diam. Jika diperlukan, Kejati harus melakukan pengawasan ketat atau mengambil alih penanganan perkara agar kasus ini tidak mengendap tanpa kepastian hukum,” tegas Ahmad Fadil.

Formas menyatakan akan terus mengawal dan menyuarakan perkembangan kasus PSR hingga terdapat kejelasan hukum, sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum serta melindungi kepentingan masyarakat Aceh Singkil.[]