ACEH SINGKIL — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mengapresiasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) atas kebijakan yang memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum bagi masyarakat korban bencana dalam memanfaatkan kayu sisa banjir untuk kebutuhan mendesak, seperti bahan bangunan rumah dan sarana umum, tanpa kekhawatiran kriminalisasi.
Ketua EK LMND Aceh Singkil, Surya Padli, mengatakan penegasan dari Kemenhut merupakan langkah responsif yang menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan pascabencana.
“Penegasan ini sangat penting karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Kayu hanyut merupakan material sisa bencana yang jika tidak dimanfaatkan justru dapat menimbulkan persoalan lingkungan baru,” ujar Surya Padli, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut membantu meringankan beban masyarakat yang tengah berupaya melakukan pemulihan ekonomi dan memenuhi kebutuhan dasar setelah bencana banjir bandang.
LMND Aceh Singkil juga mendorong adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan di lapangan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, LMND menekankan pentingnya pengawasan agar pemanfaatan kayu hanyut dilakukan secara terbatas dan adil serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan komersial berskala besar yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
LMND berharap kebijakan ini menjadi langkah awal menuju tata kelola kehutanan yang lebih berkeadilan sosial, berorientasi pada pemulihan pascabencana, serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan lingkungan.[]