ACEH SINGKIL — Sepasang muda-mudi diserahkan warga ke Polres Aceh Singkil setelah diduga melakukan perbuatan mesum di kamar mandi sebuah masjid di Desa Ujung Bawang, Kecamatan Singkil, Minggu (7/12/2025) malam.
Pasangan itu berinisial MS (18), warga Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dan VRF (19), warga Desa Pemuka, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Keduanya diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Darmi Arianto Manik, mengatakan kejadian tersebut terungkap ketika warga mencurigai gerak-gerik keduanya di sekitar masjid pada sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah diperiksa, keduanya ditemukan dalam kondisi yang mengarah pada perbuatan zina.
“Warga membawa pasangan tersebut ke kantor desa lalu melaporkan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Darmi, Senin (8/12/2025).
Dalam pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengakui sebelumnya sudah dua kali melakukan perbuatan serupa. Polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Aceh Singkil mengacu pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 33 Ayat (1) junto Pasal 25 Ayat (1).
