ACEHSINGKIL – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy’ari, resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melanggar kode etik.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Berikut adalah rincian fakta persidangan yang menguatkan putusan tersebut.
Fakta Persidangan yang Menghebohkan
Dalam sidang pemeriksaan, Hasyim Asy’ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.
Laporan pengaduan menyebutkan bahwa Hasyim memprioritaskan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT.
Bukti Chat Mesum dan Perlakuan Khusus
Fakta persidangan yang dipaparkan oleh anggota DKPP menunjukkan bahwa Hasyim Asy’ari sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp, termasuk mengomentari story, chatting, dan melakukan panggilan telepon dengan durasi panjang.
Komunikasi intens ini membahas masalah di luar kedinasan sejak pertama kali mereka bertemu.
Hasyim bahkan membayar tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk korban. Tidak hanya itu, ia juga sempat mengajak korban berhubungan seksual dan berjanji untuk menikahinya. Hasyim bahkan berjanji akan membelikan apartemen dan memberikan biaya hidup sebesar Rp30 juta per bulan.
Pelanggaran Etik yang Jelas
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menyimpulkan bahwa perlakuan Hasyim kepada korban tidak sesuai dengan hubungan kerja antara atasan dan bawahan, melainkan lebih seperti pasangan kekasih.
DKPP menilai bahwa Hasyim telah melanggar berbagai pasal dalam Peraturan DKPP No. 2/2017, termasuk Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f.
Keputusan DKPP
Dalam keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai ketua sekaligus anggota KPU. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy Lugito.
Keputusan ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik untuk selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi kode etik dalam menjalankan tugasnya.[]