Aceh Singkil – Pengadilan Negeri Aceh Singkil menggelar sidang ke-12, kasus yang menjerat terdakwa Yakarim M, Rabu (19/11/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Yakarim M dengan pidana dua tahun penjara atas dugaan tindak pidana penipuan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dan menolak seluruh konstruksi hukum yang disampaikan JPU. Mereka menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata, bukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
“Tuntutan JPU keliru. Kasus ini murni persoalan perdata, bukan pidana. Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum pidana yang dapat dibebankan kepada klien kami,” ujar kuasa hukum Yakarim M setelah persidangan.
Kuasa hukum menilai JPU memaksakan penerapan pasal sehingga perkara yang seharusnya masuk ranah perdata berubah menjadi dakwaan penipuan. Mereka juga mengutip keterangan dua ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, yang menyatakan bahwa perselisihan antara PT Delima Makmur dan Yakarim M merupakan perkara perdata, bukan pidana.
Menurut kuasa hukum, majelis hakim sebelumnya juga telah mendengarkan keterangan saksi ahli yang menyebut tidak terdapat unsur penipuan dalam perkara tersebut.
Meski demikian, JPU tetap membacakan tuntutan pidana dua tahun penjara terhadap Yakarim M.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang dijadwalkan majelis hakim. Kuasa hukum menyatakan masih menunggu proses persidangan lanjutan karena putusan belum dibacakan dan tahap yang berlangsung baru sebatas pembacaan tuntutan.
Di luar ruang sidang, situasi sempat memanas. Sejumlah pendukung Yakarim M menyampaikan protes keras terhadap tuntutan JPU. Mereka menuding adanya ketidakadilan dan mempersoalkan proses hukum yang mereka anggap tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Teriakan bernada emosional sempat terjadi sebelum akhirnya situasi dapat dikendalikan oleh petugas.
