Aceh Singkil – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menyukseskan Pemilihan Keuchik Serentak (Pilciksung) untuk 28 kampung masa jabatan 2026–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bappeda Pulo Sarok, Selasa (11/11/2025).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Riky Yodiska, S.STP., M.Si., menjelaskan, rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta memastikan seluruh tahapan Pilciksung berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Rapat koordinasi ini penting agar panitia di tingkat kampung, kecamatan, dan kabupaten memiliki pemahaman yang sama mengenai jadwal dan tata cara pelaksanaan pemilihan, sehingga prosesnya dapat berjalan tertib, lancar, aman, dan demokratis,” ujar Riky dalam sambutannya.
Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi, SH., dalam arahannya menegaskan bahwa Pilciksung bukan hanya kegiatan administratif, melainkan wujud nyata kedaulatan rakyat di tingkat akar rumput.
“Keuchik adalah pengayom, penggerak, dan penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Karena itu, proses pemilihannya harus benar-benar berlangsung jujur, adil, aman, dan bermartabat,” kata Bupati yang akrab disapa Oyon itu.
Rakor turut dihadiri unsur Forkopimda dan pejabat terkait, antara lain perwakilan Kapolres dan Dandim Aceh Singkil, perwakilan Kajari, Ketua MPU, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala SKPK, Kepala Kemenag, camat, kapolsek, dan danramil. Selain itu, hadir pula Koordinator Kabupaten DPT Aceh Singkil, para imam mukim, serta Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dari 28 kampung penyelenggara.
Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah kabupaten, panitia kecamatan, dan panitia kampung untuk menyamakan langkah pelaksanaan tahapan Pilciksung. Rakor juga membahas pembagian peran, potensi kendala di lapangan, serta penguatan koordinasi lintas instansi guna menjaga kelancaran dan keamanan proses pemilihan.
Pelaksanaan Pilciksung berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Keuchik di Aceh, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2023, serta Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 269 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Kabupaten Penyelenggara Pilciksung 2025.
Riky berharap melalui rapat koordinasi tersebut seluruh panitia penyelenggara di setiap tingkatan dapat bekerja secara profesional dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Semoga pelaksanaan Pilciksung 2025 berjalan sukses, aman, damai, dan melahirkan pemimpin kampung yang berintegritas serta amanah,” pungkasnya.
