Aceh Singkil — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kabupaten Aceh Singkil mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil untuk mengambil langkah tegas dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Salah satu upaya yang diusulkan adalah pelaksanaan tes urine secara berkala di seluruh instansi pemerintahan.

Koordinator LMND Aceh Singkil, Surya Padli, menyampaikan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan pemerintahan di sejumlah daerah. “ASN adalah pelayan publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkup birokrasi, maka harus segera diantisipasi melalui langkah pencegahan dan pemeriksaan rutin,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Surya menegaskan, keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum. Ia mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 8 Ayat (4) Huruf c, yang menyebutkan bahwa perbuatan yang merusak citra instansi dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Menurut LMND, pelaksanaan tes urine tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menjaga lingkungan kerja pemerintahan agar tetap bersih dan profesional. “Kami berharap Bupati Aceh Singkil dapat menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung pelaksanaan tes urine secara menyeluruh,” tambah Surya.

LMND juga mendorong agar tes urine bagi ASN dilakukan secara rutin setiap tahun dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian guna menjamin transparansi dan akurasi hasil pemeriksaan.

“Langkah ini akan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba, sekaligus memberikan contoh positif bagi masyarakat,” tutupnya.[]