Singkil Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menahan YM, seorang tokoh masyarakat, usai menerima pelimpahan berkas perkara tahap II (P21) dari Penyidik Polda Aceh, Jumat (12/9/2025).

Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, membenarkan langkah tersebut.
“Benar, kami telah menerima berkas tahap II dari Penyidik Polda Aceh sekaligus melakukan penahanan terhadap YM,” ujar Junaidi.

Menurut keterangan resmi melalui akun media sosial Kejari Aceh Singkil, YM diduga terlibat dalam perkara penipuan dan/atau penggelapan. Ia disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

YM dikenal luas di Aceh Singkil sebagai tokoh masyarakat yang vokal menyuarakan persoalan agraria. Selama ini ia aktif memperjuangkan hak-hak warga, terutama terkait konflik lahan dengan sejumlah perusahaan perkebunan di daerah tersebut.