Aceh Singkil – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil meninjau kolam limbah milik PT Nafasindo di Kecamatan Kota Baharu, Rabu (10/9/2025). Peninjauan dilakukan menyusul dugaan pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam yang mencemari aliran Sungai Lae Gombar.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi III DPRK, Sahman, bersama anggota Fairuz Akhyar, Doni, Riski, Merisa, dan Sarbaini. Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Singkil, Sekretaris DLH Masdiana bersama staf Dedi Sutrisno, serta Tenaga Ahli Hukum DPRK, Muhamad Safar.

Dalam kunjungan itu, anggota dewan meninjau langsung kondisi kolam limbah yang diduga jebol dan mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan. Mereka juga mengumpulkan data faktual di lapangan sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

“Kami ingin memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Bila terbukti ada pencemaran, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh,” tegas Sahman.

Selain menyoroti tanggung jawab perusahaan, Komisi III DPRK meminta pemerintah daerah melalui DLH memperkuat pengawasan lingkungan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.