Aceh Singkil – Puluhan mahasiswa bersama masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Pabrik PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Senin (8/9/2025). Massa menilai keberadaan pabrik tersebut menyalahi aturan tata ruang wilayah dan sejumlah regulasi lainnya.

Koordinator aksi, M. Yunus, dalam orasinya menyebut lokasi pabrik berada di Desa Rimo yang telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman perkotaan berdasarkan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Tidak dibenarkan ada industri berdiri di kawasan pemukiman,” ujarnya.

Selain masalah tata ruang, massa juga menuding PT Socfindo melanggar aturan sempadan sungai karena menanam pohon sawit hingga ke bibir aliran sungai. Koordinator lapangan, Syahrul Amri, menyebut jarak tanam tersebut seharusnya diatur oleh regulasi.

Isu lain yang dipersoalkan yakni soal masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo yang disebut sudah berakhir, namun perusahaan masih beroperasi. Massa juga menyoroti ketidakjelasan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Aksi berlangsung damai dengan orasi bergantian. Setelah beberapa jam, perwakilan manajemen PT Socfindo yang didampingi tekniker dan asisten kepala kebun menemui massa. Pihak perusahaan menegaskan selalu taat hukum dan menjalankan aturan dengan baik.

Namun, pernyataan tersebut ditolak demonstran. “Itu hanya omong kosong tanpa bukti. Beberapa hari ke depan kami akan kembali dengan massa lebih besar,” tegas Yunus.