Singkil – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) meminta seluruh Kepala SKPK, Camat, dan Sekretariat agar segera menyampaikan usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kategori R4.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 800/1252/BKPSDM/IX/2025, tanggal 4 September 2025, sebagai tindak lanjut Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 tentang pengadaan PPPK paruh waktu.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, SH, dalam surat yang ditandatangani secara elektronik, menjelaskan bahwa setiap SKPK yang memiliki tenaga non-ASN kategori R4 diminta mengusulkan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000 untuk masing-masing tenaga yang diusulkan.
Usulan harus disampaikan dalam bentuk file PDF paling lambat 5 September 2025 pukul 12.00 WIB melalui WhatsApp ke Maulidia Yunanda, SKM (No. WA 0813 6044 9585). Selain itu, berkas hardcopy wajib diserahkan ke BKPSDM pada 8 September 2025.
“Demikian kami sampaikan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih,” tulis Azman dalam surat edaran tersebut.