Singkil – Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKAM) Rantau Gedang, M. Sabir, mendesak Inspektorat Aceh Singkil melakukan audit khusus terhadap pengelolaan dana desa di kampung tersebut. Desakan itu disampaikan melalui surat resmi yang diserahkan ke Inspektorat, Rabu (3/9/2025).

Surat aduan tersebut diterima bagian umum Inspektorat Aceh Singkil dengan tembusan kepada Camat Singkil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil.

Menurut Sabir, audit diperlukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa Rantau Gedang sejak tahun anggaran 2022 hingga 2025. “Inspektorat harus berani turun langsung melakukan audit agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Ia menilai, pada tahun 2022 masih ada sejumlah program yang tidak terealisasi serta ditemukan kejanggalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) perubahan. Karena itu, Sabir meminta Inspektorat melaksanakan audit secara profesional demi mendorong tata kelola desa yang lebih baik serta meningkatkan kepercayaan publik, khususnya masyarakat Rantau Gedang.