Aceh Singkil – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Singkil menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di Kantor Desa Kuala Baru Laut, Kecamatan Kuala Baru, Jumat (29/8/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala DPMK Aceh Singkil, Azwir, Kepala Desa Kuala Baru Laut, Umaiyah, perwakilan Dinas Kesehatan, serta Tim DPMG Aceh. Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh kader Posyandu desa se-Kecamatan Kuala Baru dan ibu-ibu keuchik.

Dalam sambutannya, Azwir menegaskan pentingnya Posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Ia berharap para kader memahami tugas dan fungsi sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang mencakup enam bidang, tidak hanya kesehatan.

“Dengan adanya Permendagri ini, Posyandu tidak hanya fokus pada kesehatan ibu dan anak, tetapi juga harus mampu memberikan layanan dasar lainnya bagi masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan Tim DPMG mengatakan bahwa New Posyandu ada 6 bidang.
Yaitu, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, dan Ketenteraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Kuala Baru Laut, Umaiyah, menyatakan komitmennya mendukung pelaksanaan aturan tersebut. Ia mengajak perangkat desa dan kader Posyandu berperan aktif meningkatkan kualitas layanan demi terwujudnya masyarakat sehat dan sejahtera.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan dan mengoptimalkan fungsi Posyandu, menggantikan ketentuan lama yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.