Aceh Singkil – Puluhan mahasiswa asal Aceh Singkil yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Socfindo Kebun Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (28/8/2025).
Dalam aksinya, mahasiswa mendesak perusahaan memindahkan pabrik yang dinilai melanggar Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Pabrik ini sudah masuk ke kawasan pemukiman, sehingga bertentangan dengan tata ruang Kabupaten Aceh Singkil,” kata Koordinator Aksi, Aidil Syahputra.
Massa juga menuding PT Socfindo menanam kelapa sawit di area sempadan sungai, yang dinilai merusak ekosistem flora dan fauna. Selain itu, mereka menyoroti izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang disebut telah berakhir sejak 2023, namun operasional pabrik tetap berjalan.
Aksi yang berlangsung di pintu gerbang pabrik tersebut disertai poster-poster tuntutan mahasiswa, di antaranya bertuliskan “Innalillahi keadilan di Aceh Singkil.”
Di sisi lain, karyawan PT Socfindo menggelar aksi tandingan dengan membawa poster dukungan terhadap perusahaan. Salah satu poster berbunyi, “Kami bangga kerja di Socfindo, jangan ganggu kami.”